Pimpinan DPR Minta Kementerian BUMN Kaji Dampak Pengangkatan Ahok

Pimpinan DPR Minta Kementerian BUMN Kaji Dampak Pengangkatan AhokAziz Syamsuddin. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan Kementerian BUMN untuk mengkaji rencana pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai petinggi di salah satu perusahaan BUMN. Azis mengatakan, Kementerian BUMN perlu mengkaji dampak dari pengangkatan Ahok.
Kendati, dia bilang penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu kewenangan Kementerian BUMN.
"Itu kan kewenangan dari kementerian BUMN, silakan kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya kemanfaatannya dan sebagainya," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Sebelumnya, kabar Ahok bakal menempati posisi tinggi di perusahaan BUMN muncul setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Ahok diisukan akan menempati posisi komisaris utama di BUMN energi.
Namun, penunjukan Ahok tersebut bukan tanpa tuai pro kontra. Ahok disorot pula lantaran statusnya sebagai mantan narapidana. Namun, Azis enggan memberikan komentar karena hal itu menjadi pertimbangan Kementerian BUMN.
Posisi Ahok sebagai kader PDI Perjuangan juga dipertanyakan. Ahok diminta mundur apabila menjadi pimpinan BUMN. Sebab, dianggap BUMN bebas dari partai politik.
Menurut Azis, secara aturan Ahok memang harus mengundurkan diri dari partai politik jika menjabat posisi komisaris atau direksi.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu secara aturan," ucapnya. [bal]
Share:

Diincar NasDem Jadi Capres 2024, Ganjar Pilih Fokus Benahi Jateng

Diincar NasDem Jadi Capres 2024, Ganjar Pilih Fokus Benahi JatengGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hanya menanggapi singkat soal dirinya menjadi salah satu kepala daerah yang diincar NasDem. Saat ditanya hal itu, Ganjar pilih mengelak.
"Kata Siapa? Kata siapa?" kata Ganjar, saat ditemui usai membuka Munas, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (15/11).
Namun, Ganjar menerangkan, menjadi kandidat calon presiden 2024 masih terlalu jauh. Dia pilih lebih dulu fokus membenahi Jawa Tengah.
"Terlalu jauh, sekarang kerja dulu untuk Gubernur. Bereskan Jawa Tengah dulu ya," kata Ganjar yang juga politikus PDIP itu.

NasDem Incar 4 Kepala Daerah

Partai NasDem mengincar empat kepala daerah untuk diusung sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPP NasDem Zulfan Lindan menegaskan, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh tak berkenan diusung sebagai Capres. Meskipun aspirasi tersebut datang dari sejumlah pengurus daerah dalam kongres II NasDem.
"Nggak mungkin lah, enggak mungkin (Surya Paloh Capres). Kita sangat mengetahui. Satu, dia tidak bersedia, kemudian kita melihat banyak generasi muda yang akan muncul. Gubernur-gubernur potensial ini, ada 4 gubernur, Jateng, Jatim, Jabar, DKI. Inilah yang harus kita usung orang-orang ini," kata Zulfan di Cikini, Minggu (10/11). [rnd]
Share:

Kubu Bamsoet Klaim Kantongi Dukungan 14 DPD I dan 383 DPD II

Kubu Bamsoet Klaim Kantongi Dukungan 14 DPD I dan 383 DPD IIRapat Pleno Golkar. ©2019 Istimewa
Merdeka.com - DPP Partai Golkar telah mengadakan Rapimnas sebagai persiapan Munas bersama 34 DPD tingkat I. Dalam rapimnas itu, mayoritas DPD I memberikan kembali memilih Airlangga Hartanto kembali menjadi ketua umum.
Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim punya jumlah dukungan lebih banyak ketimbang Airlangga. Juru bicara Bamsoet, Andi Sinulingga mengklaim terdapat 14 DPD yang tidak mendukung Airlangga. Ditambah, 383 DPD tingkat II yang telah mendukung Bamsoet.
"Jumlahnya ada 14 ketua tingkat I yang sama kita, dan kemudian ada 383 yang sudah menyatakan dukungan dan konfirm. Bahkan kita sudah ambil, sudah kita peras lagi, kita buang lagi 50 lagi, kalau kemungkinan ada margin of error nya kita optimis bisa menang dengan raihan 330 suara pemilih, itu minimal," kata Andi saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Andi tidak merinci DPD-DPD I yang mendukung Airlangga. Dia hanya menyebut lima daerah. Yang paling jelas mendukung Bamsoet adalah Papua Barat. Sedangkan, Aceh, Jambi, Sumatera Barat dan Jawa Tengah juga mempertimbangkan calon lain di luar Airlangga.

Yakin Pemilihan Caketum Lewat Voting

Dengan dukungan yang cukup banyak, Andi ngotot pemilihan ketua umum melalui pemungutan suara alias voting. Dia yakin kubu Airlangga telah memiliki hitungan terkait jumlah dukungan yang didapatkan.
"Bapak Airlangga Hartarto timnya juga menghitung itu, dan kita juga tahu bagaimana itung itungan mereka, karena memang tidak cukup alokasi itu,"ucapnya.
"Karena itu dibikin cara cara seperti ini (musyawarah mufakat), prinsipnya lagi lagi pemilihan itu harus dibuka dan dilakukan secara luber, langsung bebas rahasia," tandas Ketua DPP Golkar itu. [ray]
Share:

Wacana Aklamasi di Munas Golkar Dinilai Jalan Pintas Airlangga Potong Suara DPD II

Wacana Aklamasi di Munas Golkar Dinilai Jalan Pintas Airlangga Potong Suara DPD IIRapimnas Golkar. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Wacana pemilihan Ketua Umum Golkar secara aklamasi mencuat jelang Musyawarah Nasional (Munas) Desember mendatang. Kubu Airlangga Hartarto disebut tengah menyiapkan skenario aklamasi dalam pemilihan Caketum Golkar.
Direktur Job Politicoon Indonesia Asep Gunawan menilai rencana untuk mengupayakan aklamasi menunjukkan Airlangga tidak mau melakukan konsolidasi ke pengurus di bawah. Sehingga, menurutnya, aklamasi menjadi jalan pintas untuk menjadi Ketua Umum Golkar lagi dengan menguasai suara DPD I.
"Aklamasi terlihat sebagai 'shortcut' atau jalan pintas Airlangga yang tidak mau menjangkau DPD II, namun ingin menjadi ketua umum lagi dengan hanya menguasai mayoritas DPD I," kata Asep melalui keterangannya, Jumat (15/11).

Aklamasi Bisa Picu Dualisme

Dia menilai, jika kubu Airlangga memaksakan aklamasi di Munas justru akan menimbulkan perpecahan di tubuh partai beringin.
"Jika Airlangga enggan mendengarkan aspirasi 514 DPD II namun memaksakan aklamasi, hal ini justru bisa membawa masalah yang bisa berujung terbelahnya kembali Partai Golkar," jelasnya.
Aklamasi, kata Asep, memang tidak salah. Namun, dia beranggapan, Airlangga akan dicap antidemokrasi bila opsi itu dipaksakan.
"DPD Golkar, baik di tingkat I maupun II hendaknya tidak gampangan untuk dilobi untuk memaksakan aklamasi. Sementara kondisi sebenarnya aspirasi kader-kader di daerah sangat beragam. Aklamasi tidaklah salah, jika tidak dipaksakan. Namun, kalau dipaksakan itu namanya antidemokrasi," ujar Asep.

Makin Banyak Calon Makin Bagus

Selain itu, Asep menyebut semakin banyak calon yang maju menjadi Golkar-1 sebenarnya baik bagi pengurus DPD baik tingkat I atau II. Sebab, para kandidat ketum akan menyerap aspirasi kader-kader di bawah.
"Sebaliknya, semakin dikit calon, apalagi calon tunggal dengan aklamasi, tentu calon tersebut semakin merasa tidak perlu memerhatikan kader-kader di akar rumput, karena merasa sudah akan menang dengan gampang," tandas dia.

Kubu Airlangga Ingin Musyawarah

Loyalis Airlangga Meutya Hafid mengatakan, Airlangga siap bertarung dengan Bambang Soesatyo melalui mekanisme voting dalam Musyawarah Nasional Golkar.
"Saya rasa Airlangga siap dengan apapun, setiap calon harus siap dengan model apapun," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Kendati, Meutya menyoroti pengalaman ketatnya kontestasi saat Munas yang berujung perpecahan. Karenanya, kubu Airlangga mendorong musyawarah mufakat.
"Hanya karena hampir semua Munas kita kontestasi ketat dan berujung ekses perpecahan sesudahnya untuk sekarang ini kita ingin mencoba adanya musyawarah mufakat," ujar Ketua Komisi I DPR itu.

Aklamasi Pernah Terjadi di Era Ical

Sementara, Airlangga ingin Munas Golkar berjalan demokratis. Dia pun tak masalah jika di Munas nanti ketua umum dipilih secara aklamasi. Airlangga menyebut, aklamasi pernah terjadi saat pemilihan caketum Golkar Aburizal Bakrie. Kemudian saat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada 2017 silam.
"Aklamasi bukan pertama kali, pertama kali waktu Pak Ical (Aburizal Bakrie), kedua pada saat Munaslub kemarin. Golkar sudah melaksanakan itu," ucap dia di sela Rapimnas Golkar, Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Menko Perekonomian itu, pemilihan secara aklamasi tidak menyimpang dari demokrasi. "Aklamasi itu bagian dari demokrasi juga," kata Airlangga.
Airlangga mengembalikan kepada peserta Munas soal dukungan caketum. Munas Golkar akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 Desember. "Ya itu dipulangkan kepada seluruh pemegang suara," ujarnya. [ray]
Share:

Jokowi Disebut Tak Bernyali Soal Perppu KPK, PKB Bilang 'Enggak Usah Tekan-tekan'

Jokowi Disebut Tak Bernyali Soal Perppu KPK, PKB Bilang 'Enggak Usah Tekan-tekan'Jazilul Fawaid usai diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin nilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak punya nyali untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Padahal, kata dia, Perppu KPK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat Kepolisian atau Kejaksaan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta semua pihak untuk tidak menekan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Kata dia, Jokowi harus mengambil keputusan secara objektif.
"Nah kalau soal nyali tidak nyali itu istilahnya ini buka soal berantem ini soal kemaslahatan. Ini biar Pak Jokowi betul-betul mengambil keputusannya secara objektif enggak usah ditekan-tekan," kata Jazilul di The Trans Resort Hotel, Jumat (15/11).
Menurut Jazilul, baiknya biarkan dulu UU KPK Hasil revisi berlaku. Sehingga bisa teruji apakah UU tersebut lebih baik dari sebelumnya.
"Ya diuji dululah dilaksanakan dulu baru dinilai. Jangan-jangan pimpinan yang baru dengan UU yang baru itu lebih bagus. Jangan suudzon terus istilah orang pesantren. Wong belum dijalani," ucapnya.

Demokrat Sebut Jokowi Tak Bernyali

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum juga memutuskan untuk menerbitkan atau tidak Perppu KPK. Dorongan berbagai pihak khususnya aktivis antikorupsi kian kencang usai UU KPK baru disahkan pemerintah dan DPR.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin melihat Jokowi tidak punya nyali untuk menerbitkan Perppu KPK. Amir pun menyarankan, ini kesempatan emas bagi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Di saat munculnya kesan upaya pelemahan KPK, saat inilah kesempatan terbaik bagi dua lembaga penegak hukum lainnya Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk tampil mengisi dan memenuhi harapan sekaligus mengobati kekecewaan publik yang masih berharap dan menanti terbitnya Perppu KPK, namun nampaknya tidak bernyali diterbitkan oleh Presiden," kata Amir kepada merdeka.com, Jumat (15/11). [ray]
Share:

Wiranto Pastikan Pelaku Rasisme ke Mahasiswa Papua Diproses Hukum

Menko Polhukam Wiranto

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto memastikan, pemerintah tidak tinggal diam dengan aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. Menurut Wiranto, para pelaku rasisme itu akan ditindak tegas.

"Masyarakat-masyarakat yang waktu itu sudah jelas-jelas melakukan tindakan melanggar hukum, pelecehan, pengejekan, penghinaan sudah akan di hukum, diusut secara tuntas," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Wiranto menegaskan, mereka yang diduga melakukan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua tetap akan dihukum. Meski, para pelaku berasal dari TNI dan Polri.
"Apakah aparat keamanan polisi TNI yang nyata-nyata memang melaksanakan suatu kegiatan di luar batas, itu akan diberi tindakan," tegas Wiranto.

Di sisi lain, Wiranto mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tidak turun ke jalan dan berunjuk rasa. Ia khawatir, aksi massa di Papua ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga sekarang kalau ada demo-demo lanjutan kita justru khawatir jangan sampai ditunggangi. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang akan merugikan masyarakat," tambah Wiranto.


Satu Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka. Tri Susanti (Susi) berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.
"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis (29/8/2019).

Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tri Susanti. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.

Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil beberapa Mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung," ujar dia.

Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com

Share:

Wiranto: Oknum TNI dan Sipil Picu Kerusuhan Papua Sudah Diproses Hukum

Wiranto Beri Penjelasan Soal Keamanan Pasca Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menjamin semua oknum yang terlibat dalam insiden kerusuhan soal Papua, sudah ditangani secara hukum. Menurut dia, penegakan hukum tidak pandang bulu, baik militer dan sipil sudah diproses sesuai jalur.

"Keinginan untuk menghukum yang bersalah akan dan sedang dilakukan, saya jamin itu, kata Wiranto saat jumpa pers di Media Centre Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Proses hukum, lanjut Wiranto, dilakukan oleh Kodam Brawijaya sebanyak 5 orang sedang dihukum, termasuk Danramil dan Babinsa. Kemudian untuk sipil, tindakah hukum juga sudah dilakukan oleh Polda setempat kepada Tri Susanti dan Saiful.

"Di Papua orang-orang (oknum) yang melakukan tindak anarkis juga ditindak hukum, karena ini negara hukum saya jamin tak ada yang lepas dari hukum," jelas Wiranto

Karenanya, dia menegaskan, bila yang diinginkan dari aksi demo berujung anarkis terjadi di Papua adalah menuntut langkah hukum, maka pemerintah menjamin sudah melaksanakan tugasnya.

"Kita cari solusi agar suasana panas bisa tenang kembali, dengan demikian kita bisa mikir ke depan apa yang dapat kita bangun di Papua dan Papua Barat lebih baik lagi, seperti keinginan Pak Presiden Jokowi," Wiranto menandaskan.

Imbauan Tenang

Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi meminta masyarakat Papua agar kembali beraktivitas sedia kala. Mereka diminta menghentikan tindakan anarkhis yang bisa merugikan semua pihak.

"Kita sesalkan kejadian di Papua. Saya imbau, kembalikanlah, kembali tenang, percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Freddy di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Tokoh dari Papua ini menambahkan, jika kondisi ini terus terjadi di Papua, akan merugikan masyarakat itu sendiri. Sebab itu, masalah ini hendaknya dapat diselesaikan dengan cara dialog.
"Jangan karena masalah kecil kita terpicu, ini sangat menyakitkan, sangat sedih. Kita hadapi dengan tenang, kita harus cari solusi bersama-sama," ucap dia.

Freddy mengungkapkan, Indonesia akan menjadi negara yang kuat jika masyarakatnya makmur dan bersatu. Karena itu, suasana ini terus diusik agar anak bangsa saling bersengketa.
"Kita harus tahu, kalau negara ini makmur dan bersatu, negara tetangga itu pada takut," ucap dia.

Share:

Pakar Hukum Sebut Pernyataan Capim KPK soal Audit BPK Bertentangan dengan Hukum

Hari Ketiga Uji Publik Capim KPK

Jakarta - Pakar Hukum, I Gde Pantja Astawa menilai, pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) I Nyoman Wara yang menyebut tidak perlu melakukan konfirmasi kepada auditee dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah keliru.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan BPK yang berlaku.
"Berdasarkan asas asersi, auditor BPK harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa (auditee) dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif," tegas Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad itu seperti dilansir dari JawaPos, Sabtu (31/8/2019).

Pernyataan I Nyoman Wara tersebut dinilai Pantja bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pantja, yang juga mantan anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, menegaskan bahwa dalam suatu pemeriksaan itu sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur.
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, harus memperhatikan dan menjadikan SPKN sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip, yaitu asas asersi.

"Maksudnya, agar pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengkaji, menelaah, dan membela diri. Asas ini mutlak alias tidak bisa ditawar lagi dalam suatu pemeriksaan jenis apapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPK. Ada ketentuannya. Asas asersi ini mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) UU BPK," terang Pantja.

Adapun isi Pasal 6 Ayat (5): Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

"Jadi kalau 3 hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum. Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum. Kenapa? Karena norma UU menentukan demikian," tegasnya.

Sebelumnya, Capim KPK yang berasal dari BPK, I Nyoman Wara, menyatakan bahwa audit BPK 2017 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai standar dan memang ada kerugian negara.

Dari hasil audit Nyoman dalam kasus BLBI, terdapat kerugian negara sejumlah Rp 4,58 triliun. Padahal audit BPK sebelumnya, yakni pada 2002 dan 2006 tidak menyatakan adanya kerugian negara. Bahkan dalam audit BPK tahun 2006 dinyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada Sjamsul Nursalim (SN).

Berdasarkan SPKN, audit BPK harus memperhatikan hasil audit BPK sebelumnya. Namun faktanya, dalam audit BPK 2017, I Nyoman Wara sama sekali tidak memperhatikan laporan audit BPK sebelumnya.

"Apakah masuk akal dari satu lembaga yang sama dapat mengeluarkan hasil audit investigasi yang saling bertentangan?," ujar Pantja.

Di depan pansel Capim KPK, Nyoman menyebut bahwa audit BPK 2017 hanya didasarkan pada informasi atau bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK. Nyoman juga mengaku tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak terperiksa (auditee).

"Jadi silahkan disimpulkan sendiri, apakah I Nyoman Wara telah melaksanakan pemeriksaan secara benar, independen, berintegritas dan profesional," tutup Pantja

Share:

Gubernur Papua: Segera Selesaikan Kasus Hukum Terkait Pernyataan Berbau Rasis

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan sejumlah imbauan terkait dengan kondisi yang terjadi di Papua. Dalam belakangan ini, Bumi Cendrawasih tersebut memanas akibat adanya unjuk rasa masyarakat yang disertai aksi anarkhis.
Unjuk rasa ini merupakan imbas dari peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, yang diwarnai ucapan berbau rasis. Untuk itu, Lukas meminta pemerintah agar menyelesaikan kasus hukum terhadap oknum-oknum masyarakat atau oknum aparat tersebut.

"Segera menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan berbau rasis," ujar Lukas Enembe dalam keterangannya, Sabtu (1/9/2019).
Selain itu, dia juga meminta aparat TNI Polri agar bersikap persuasif dalam menangani penyampaian pendapat masyarakat Papua di manapun berada. Sebisa mungkin aparat menghindari penanganan secara kekerasan.
"Jangan melakukan penangkapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi penyampaian pendapat," ujar dia.
Lukas juga mengimbau seluruh masyarakat Papua agar menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat. Mereka diminta tidak melakukan perusakan fasilitas umum kantor-kantor pemerintah dan bangunan-bangunan milik masyarakat.
"Segala bentuk tindakan di luar kewajaran dan membahayakan bagi masyarakat umum yang dilakukan masyarakat yang menyampaikan pendapat agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Berkoordinasi dengan Aparat

Dalam menyampaikan pendapat, masyarakat Papua dimana saja berada diimbau berkoordinasi dengan pihak keamanan. Hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak lain yang akan memanfaatkan atau menunggangi aksi dengan kepentingan mereka dengan cara-cara yang anarkis untuk merusak perdamaian di Provinsi Papua
Selanjutnya, ia berharap kehadiran masyarakat Papua di berbagai wilayah provinsi di Indonesia harus diperlakukan sama. Hal ini merupakan komitmen bersama sebagai anak-anak bangsa untuk mewujudkan Papua damai berdaulat secara politik dan mandiri secara ekonomi serta beretika secara budaya
"Mari bersama-sama dengan prinsip kasih menembus perbedaan untuk melakukan perubahan Papua demi kemuliaan rakyat Papua dalam bingkai NKRI," ujar Lukas Enembe.

Share:

Recent Posts